Lompat ke konten

Pulosari Lawan Korupsi Wes Gak Jamanne Slintutan…!

Semua data dan masukan

1. PENGUATAN TATA LAKSANA (dokumen klik di sini)

Penyampaian Informasi Publik: Desa secara rutin menyampaikan informasi terkait anggaran, penggunaan dana, dan keputusan penting melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

2. PENGUATAN PENGAWASAN (dokumen klik di sini)

Akses ke Dokumen: Masyarakat memiliki akses yang mudah untuk melihat dokumen-dokumen publik seperti laporan keuangan dan laporan kegiatan desa.

3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (dokumen klik di sini)

Implementasi audit dan pengawasan eksternal secara rutin terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa.

4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT (dokumen klik di sini)

Adanya forum atau mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek desa.

5. KEARIFAN LOKAL (dokumen klik di sini)

Kearifan lokal merujuk pada pengetahuan, praktik, dan nilai-nilai tradisional yang dikembangkan dan diwariskan oleh suatu komunitas atau masyarakat sepanjang sejarah.

Deklarasi Desa Anti Korupsi

Deklarasi Penangnan Benturan Kepentingan

Testimoni Tokoh Agama Desa Pulosari

Maklumat Pelayanan

Ke Arifan Lokal Campursari Lestari Budoyo

Edukasi Desa Anti Korupsi Sejakdini

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Pemerintah Desa Pulosari, berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Desa. Pelayanan kami didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.Kami berjanji untuk:

ALUR LAYANAN ADUAN

Pemerintah Desa Pulosari senantiasa membuka diri untuk menerima aduan, saran, dan masukan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, kami menyediakan mekanisme yang mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan.

Berikut adalah alur penyampaian aduan masyarakat. Layanan aduan masyarakat desa adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah desa untuk menerima keluhan, saran, dan kritik dari warga desa. Tujuan utama layanan ini adalah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Berikut adalah panduan umum untuk layanan pengaduan masyarakat di desa:

“Desa Maju Tanpa Korupsi, Rakyat Sejahtera Dengan Transparansi!”